Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia, Ini Penjelasan KPU Soal Status Calegnya
- VIVA.co.id/BS Putra
Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada DPRD Sumut periode 2024-2029, dengan daerah pemilihan (Dapil) Medan B.
Politisi senior PDI Perjuangan itu meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam, Kota Medan, Rabu sore, 7 Febuari 2024, sekitar pukul 14.33 WIB. Selanjutnya, bagaimana status calegnya di Pemilu tahun 2024?.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi menjelaskan bahwa Baskami sudah masuk daftar caleg tetap (DCT) di KPU Sumut sehingga tidak bisa digantikan atau dicoret.
"Ya, caleg yang meninggal tidak bisa digantikan, diminta dulu surat keterangan kematiannya lalu KPU membuat perubahan DCT dengan mencoret yang bersangkutan di DCT, karena surat suaranya sudah dicetak pasca penetapan DCT awal," ucap Robby, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 8 Februari 2024.
Robby menjelaskan, sesuai dengan peraturan tertulis di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota maka KPU Sumut akan memerintahkan KPU kabupaten/kota/KPPS untuk mengumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak lagi menjadi caleg karena meninggal dunia.
"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," ujar Robby.
Robby mengatakan, setelah ditetapkan sebagai DCT pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hanya Baskami Ginting yang meninggal dunia, selainnya tidak ada. "Setelah ditetapkan DCT cuma Pak Baskami Ginting aja," tutur Robby.