Megawati Sindir Pejabat yang Kampanye Pakai Fasilitas Negara
- Dokumentasi PDIP
Banyuwangi - Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, menyindir pejabat negara yang berkampanye menggunakan fasilitas negara.
Megawati membawa kertas bertuliskan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan, UU melarang pejabat negara, mulai dari menteri hingga presiden, berkampanye menggunakan fasilitas negara.
"Yang namanya pemimpin, dari presiden, menteri, pejabat lain, dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," ujar Megawati dalam orasi politik di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 8 Februari 2024.
Megawati mengingatkan rakyat untuk memilih pemimpin yang mumpuni, bukan hanya melihat dari kegantengan. Pasalnya, seorang pemimpin harus cakap memimpin bangsa, pintar, punya etika, moral, dan mencintai seluruh rakyat.
“Jangan kepincut sama rupa, tapi harus pintar, punya etika, moral, dan menyayangi seluruh rakyat Indonesia yang akan dipimpin,” ujarnya.
Megawati juga mengingatkan seluruh rakyat Indonesia untuk tidak takut diintimidasi dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
Dia pun meminta, masyarakat untuk melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika melihat kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan seorang presiden dapat memihak bahkan ikut berkampanye dalam pemilihan presiden atau pilpres. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini (kampanye dan memihak) enggak boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Meski menyatakan dapat memihak dan berkampanye, sampai sekarang Jokowi tak pernah secara gamblang menyatakan dukungannya untuk salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.