Pimpinan MPR: Pencalonan Gibran Konstitusional

Prabowo-Gibran kunjungi festival negeri elok karya Didit
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta  Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menilai pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto sesuai dengan konstitusional dan bersifat absah.

Video Emak-emak Viral Nyanyi 'Waktu Ku Kecil' Dinotice Jokowi, Warganet Senggol Gibran

Syarief Hasan mengatakan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Februari 2024. 

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Politikus Partai Demokrat itu lebih jauh mengatakan, perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran, karena adanya vonis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik, harus dihentikan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan

Photo :
  • Lilis
Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan

Photo :
Sebab, kata Syarief, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadap pencalonan Gibran.

Dia juga menilai keputusan DKPP, yang menyatakan semua anggota KPU RI itu cacat etik, mengandung muatan paradoksal.

Padahal, dalam pertimbangannya, DKPP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para teradu, yakni KPU RI, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Prabowo Subianto dan Gibran

Photo :
  • Istimewa

Menurut Syarief, keputusan KPU itu absah, sehingga putusan DKPP yang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bukan merupakan pembatalan putusan KPU.

Selain itu, kata dia, Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan capres dan cawapres adalah karena pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran kode etik.

"Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi, marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apa pun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," imbuhnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024