Rektor Unika Diminta Polisi Buat Video Puji Kinerja Jokowi, JK Bilang Begini

Wakil Presiden (Wapres) RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Jakarta – Wakil presiden (wapres) RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK turut memberikan sorotan kepada Rektor Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Kota Semarang yang diminta untuk membuatkan video pernyataan untuk puji kinerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Ia menilai kalau sejatinya jika ada sebuah praktik yang salah maka harus tetap dibarengi dengan upaya hati nurani.

Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di acara IKA Unhas

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud
Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Yang hanya wawancara sesuatu kemudian wawancaranya dipotong potong menjadi kalimat yang mengatakan bahwa pemerintah berjalan baik itu aja yang dimuat. Dan tanpa izin. Prosesnya salah tapi apapun upaya hati nurani ada di pihak guru besar itu," ujar JK di Rumah Pribadinya di Jalan Brawijaya 16, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Februari 2024.

Rektor Unika Soegijapranata Kota Semarang, Ferdinandus Hindarto

Photo :
  • tvOne-Didiet Cordias
Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

JK menyebutkan kalau hal itu tak perlu dinilai lebih jauh. Sebab, itu akan tetap berpengaruh pada pilihan hati nurani.

"Saya kira tidak perlu dinilai itu, kalau saya baca dari berita anda ya, bahwa ada seorang rektor yg didatangi yg hanya wawancara sesuatu," kata dia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Kota Semarang, Ferdinandus Hindarto mengaku sempat diminta kepolisian untuk membuat video pernyataan memuji kinerja Presiden Jokowi. Selain menyanjung Jokowi, video itu disebut juga bicara figur yang layak jadi penerus RI-1.

Diduga sudah sejumlah rektor perguruan tinggi di Jawa Tengah yang membuat pernyataan memuji Jokowi. Namun, ia menolak karena permintaan itu tak sesuai dengan prinsipnya. 

Ferdinandus merasa situasi saat ini tak sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang dianut. Dia menyinggung seperti adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik Anwar Usman saat jabat Ketua MK.

Dia menuturkan Presiden Jokowi pernah memberikan ucapan sambutan secara daring saat Dies Natalis ke-40. Namun, menurut dia, ucapan Jokowi tak membuatnya mesti merasa harus membayar itu.  Maka itu, ia mengambil sikap untuk tidak menuruti permintaan tersebut.

"Beliau mengirimkan video sangat lengkap, sangat bagus. Kami tentu memberi apresiasi. Nah, itu kebenaran kan. Tapi, ketika ada hal-hal sesuatu yang kurang pas dengan prinsip kebenaran maka kami harus menyuarakan," kata Ferdinandus saat ditemui di Semarang, Selasa, 6 Februari 2024.

Rektor Unika Soegijapranata Kota Semarang, Ferdinandus Hindarto

Photo :
  • tvOne-Didiet Cordias

Meski menolak, ia masih terus dibujuk anggota Polrestabes Semarang itu. Bahkan, anggota polisi itu memohon-memohon agar ia bersedia karena video pernyataan disebut akan dikirim ke Kapolda Jateng.

“Jawaban saya sama maka tadi pagi beliau mengatakan pak mbok kasihan dengan saya. Dan, saya katakan saya tahu panjenengan menjalankan tugas tetapi saya harus menghormati pilihan saya tolong hormati pilihan kami," jelasnya. 

"Dan, tawaran terakhir adalah tidak video. Tapi, pernyataan lalu diberi contoh juga dari salah satu rektor di Semarang. Ya saya katakan tidak karena kami memilih sikap itu,” ujar Ferdinandus.

Dia tak bisa memastikan rektor lain diminta polisi juga sama seperti dirinya. Namun, yang ia ketahui sudah beredar video sejumlah rektor dengan isi yang memuji kinerja Jokowi.

Pun, dia bilang pihaknya untuk Pilpres 2024, tak akan memihak salah satu paslon capres cawapres. Ia juga mengingatkan agar Presiden Jokowi bertindak sesuai konstitusi.

“Kami sama sekali tidak partisan, kami tidak mendukung tidak mencela salah satu pasangan. Intinya kami meminta presiden dan segenapnya untuk bertindak sesuai porsi prinsip atau demokrasi dan konstitusi. Itu saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya