Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Solo
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 7 Februari 2024. Hanya saja dalam sidang tersebut baik Almas maupun Gibran tidak hadir dan hanya diwakilkan masing-masing pengacaranya.
Pantauan VIVA, sidang perdana yang digelar di PN Solo, Jawa Tengah mulai digelar sekitar pukul 10.15 WIB. Sidang dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu dipimpin Majelis Hakim Sri Kuncoro, dengan hakim anggota terdiri dari Mahaputra dan Nurhayati. Sidang pertama itu digelar dengan agenda mediasi.
Dalam sidang perkara gugatan perdata itu, baik pengguggat yakni Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka tidak hadir. Meski absen dalam persidangan tetapi penggugat maupun tergugat masing-masing diwakili kuasa hukumnya, Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani mewakili Gibran dan Georgius Limart Siahaan mewakili Almas.
“Oleh karena kedua belah pihak suidah hadir. Kedua belah pihak paham semuanya. Apakah mediator baik dari hakim yang direkomendasi untuk memimpin proses,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro saat sidang di PN Solo pada Rabu, 7 Februari 2024.
Lantaran, kuasa hukum penggugat tidak memberikan rekomendasi sehingga menyerahkan keputusan ke majelis hakim untuk menunjuk Bambang Ariyanto yang memimpin mediasi. Penunjukan Bambang sebagai hakim mediasi telah disetujui oleh kedua belah pihak.
“Kami tunjuk Bambang Ariyanto, hakim PN Solo. Setelah sidang ini kedua belah pihak sebelum meninggalkan kantor silakan menghadap. Kapan mau mediasi dan proses selanjutnya,” kata Sri Kuncoro.
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan, untuk sidang mediasi perdana hari ini dan rencananya akan digelar sidang lanjutan pada pekan depan. Hal ini disebabkan masih ada beberapa berkas administrasi yang belum lengkap sehingga harus dilengkapi.
“Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Senin. Mediasinya belum selesai dan masih akan lanjut untuk minggu depan. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan,” ujar dia.
Sementara itu kuasa hukum Almas, Georgius Limart Siahaan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan klien Almas terkait sidang lanjutan. Dalam sidang perdana hari ini, dia mengungkapkan pihak majelis hakim meminta untuk menghadirkan Almas dan Gibran.
“Kalau dari kami akan koordinasikan dengan Almas untuk bisa hadir. Tadi hakim juga meminta Gibran hadir,” kata dia.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, hasil mediasi masih dalam tahap pertama. Dalam sidang lanjutan, pihaknya meminta kepada penggugat dan tergugat untuk hadir dalam persidangan. “Kami syaratkan (Gibran dan Almas) bisa hadir dalam sidang mediasi lanjutan. Kalau tidak hadir bisa mohon membuat keterangan jelas dan surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi,” ujar dia.
Seperti diketahui cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di PN Solo. Almas yang merupakan penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah itu, menggugat Gibran dengan perkara wanprestasi.