Bawaslu DKI Usut 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ada Caleg Pakai Kapal Dishub Buat Kampanye
- Istimewa
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menelusuri adanya tiga dugaan pelanggaran pemilu 2024. Adapun dugaan pelanggaran itu terkait dengan kampanye menjelang pencoblosan yang bakal dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Ini semua masih ditelusuri, kalau memang nanti dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, tentu kami akan tindak dengan tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Benny juga menjelaskan tiga dugaan pelanggaran itu yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan kampanye.
"Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," kata Benny.
Ia menilai jika benar terbukti melakukan kampanye dengan membawa sejumlah atribut, hal tersebut maka itu dilarang. Kini, dugaan kasus tersebut masih ditelusuri dan dikaji oleh Bawaslu Kepulauan Seribu apakah benar melanggar atau tidak.
Kemudian, dugaan pelanggaran lainnya yakni ada caleg DPRD Jakarta Barat yang menggerakkan pihak RT dan RW menjadi tim sukses dan ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lalu, di Jakarta Timur itu ada pembagian sembako dan ini juga masih ditelusuri berdasarkan laporan yang masuk," ucap Benny.