Janji Mahfud Jika Jabat Wapres, Sahkan UU Masyarakat Adat

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Yogyakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berkomitmen untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat apabila terpilih kelak.

Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin malam, 5 Februari 2024.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Mahfud menjelaskan, komitmen perampungan undang-undang tersebut telah tercantum tercantum dalam pejabaran visi dan misi pasangan Ganjar-Mahfud. 

"Di dalam program yang dijabarkan dari visi misi Ganjar-Mahfud itu ada satu program yaitu segera menyelesaikan rancangan undang-undang masyarakat adat," kata Mahfud. 

Mahfud menuturkan, UU tersebut penting untuk melindungi hak adat. Sebab selama ini tidak ada hukum adat yang tertulis meski tertanam di benak masyarakat.

Perampungan undang-undang ini disebut Mahfud juga berguna untuk melindungi tanah adat di berbagai wilayah yang kerap dicaplok oleh oknum investor. 

Hal tersebut Mahfud jelaskan ketika salah satu pemuda bertanya perihal perampasan tanah adat yang terjadi di Papua. 

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Ini nanti yang akan melindungi secara lebih tegas hak-hak atas tanah, karena sebenarnya tanah-tanah adat itu bukan hanya Papua, yang sering diklaim sering dicaplok oleh investor-investor yang tidak jelas. Tetapi di Riau, di Kepulauan Riau, di Sumatera, di Kalimantan sama banyak dan itu salah satu kunci utamanya adalah rancangan undang-undang masyarakat adat," jelas Mahfud.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa
Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Lebih lanjut, Mahfud berjanji bila terpilih akan mengaktifkan pemerintahan teritorial untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Papua. Lewat pemerintahan teritorial, Mahfud menjelaskan bahwa masyarakat Papua bisa diberdayakan serta meminimalisir gerakan bersenjata. 

"Bukan pemerintahan militer, tapi pemerintahan teritorial itu pemerintahan sipil biasa, berjalan lalu masyarakatnya diberdayakan. Adapun gerakan-gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum, bukan hukum di bidang militer, agar tidak terkesan terjadi militerisme," jelas Mahfud. 

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

"Dan itu sudah disepakati semua rancangan ini sudah disepakati, ketika saya menjadi Menko Polhukam tinggal sekarang implementasinya ke depan kita lakukan," imbuhnya.

Ilustrasi perubahan iklim.

Drama Iklim Dunia yang Belum Tuntas

Negara-negara berkembang dan rentan menuntut komitmen negara-negara maju soal pendanaan iklim dalam COP29.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024