Gibran Rakabuming Ambil Cuti Terakhir di Masa Kampanye Pilpres

Kabag Prokompin Kota Solo, Herwin Tri Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo – Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, kembali mengambil cuti selama tiga hari untuk jadwal kampanye di Jakarta dan Jawa Tengah. Cuti yang diambil putra sulung Presiden Jokowi dari jabatannya, itu merupakan cuti yang terakhir selama masa kampanye Pilpres 2024.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan Gibran Rakabuming Raka kembali mengambil cuti mulai hari ini, Senin, 5 Februari hingga Rabu, 7 Februari 2024. Gibran mengambil cuti karena akan menghadiri sejumlah agenda kampanye di beberapa kota.

Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka Hadiri Gimmick Gibran Kongkow Bersama Kelompok Komunitas dan UMKM, Bekasi, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Ganjar Sebut Pemecatan Jokowi Sudah Tepat Waktunya

“Mas wali mengambil cuti karena untuk melaksanakan kampanye di Jakarta dan Jawa Tengah,” kata Herwin yang juga mantan ajudan Jokowi saat menjabat Wali Kota Solo, saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin, 5 Februari 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa cuti yang diambil pada pekan ini merupakan yang terakhir kalinya selama masa kampanye. Hal ini disebabkan masa kampanye akan selesai pada tanggal 10 Februari 2024, setelahnya memasuki masa tenang dan pencoblosan di 14 Februari. 

Ketua Baznas Cerita di Balik Viral Paspampres Disebut Usir Jemaah Buat Gibran Salat Jumat

“Tinggal ketentuan cuti kepala daerah kan hanya untuk mengikuti masa kampanye. Jadi masa cuti terakhir itu tanggal 5-7 Februari karena setelah itu masuk hari tenang. Dan setelah itu tanggal 14 Februari itu coblosan,” jelas dia.

Menurut Herwin, cuti terakhir yang diambil Gibran untuk kampanye itu telah diajukan sejak akhir bulan Januari 2024. Sebagai kepala daerah, Gibran yang juga Wali Kota Solo itu mengajukan izin cuti kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

”Kalau yang cuti teralhir ini diajukan pada tanggal 25 Januari 2024 dan disetujui pak Gubernur pada 30 Januari 2024,” sebutnya.

Selama Wali Kota Solo mengambil cuti, dia mengungkapkan semua tugas wali kota didisposisikan kepada Wakil Wali Solo Teguh Prakosa yang juga menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Solo.

 “Jadi selama tiga hari ini (tugas wali kota) didelegasikan kepada pak wawali untuk melaksanakan tugas sehari-hari wali kota seperti memimpin rapat staf jajaran pemerintah kota terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Solo di bulan Februari ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya