Susul UGM dan UI, UMS Keluarkan Maklumat Kebangsaan untuk Kritik Jokowi

Guru Besar Ilmu Hukum UMS Aidul Fitriciada Bacakan Maklumat Kebangsaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo – Setelah UGM, UII, UI, kini giliran civitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang melayangkan kritik terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). UMS merupakan perguruan tinggi pertama di wilayah Solo Raya yang mengeluarkan Maklumat Kebangsaan untuk merespons kondisi Indonesia terutama menjelang Pemilu 2024.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Kalangan akademisi UMS yang terdiri dari sejumlah guru besar dan senat membuat Maklumat Kebangsaan untuk mengingatkan Presiden Jokowi. Mereka berkumpul di depan Gedung Induk Siti Walidah UMS, Kartasura, Sukoharjo untuk membacakan maklumat tersebut pada Senin, 5 Februari 2024.

Di barisan civitas akademika yang hadir di antaranya Aidul Fitriciada Azhari yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Rektor UMS Soyfan Anif dan guru besar lainnya. UMS mengikuti jejak Univeritas Muhammadiyah Yogyakarta yang telah lebih dulu mengeluarkan maklumat.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Pernyataan Sikap Civitas Akademika UII

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Dalam sambutannya, Rektor UMS, Sofyan Anif menyampaikan, pernyataan sikap yang dilakukan UMS dengan mengeluarkan Maklumat Kebangsaan itu bukan untuk ikut-ikutan tetapi sebagai tanggung jawab moral untuk menyuarakan pendapat. Menurutnya, UMS merupakan sebuah kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik moral maupun berlandaskan nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).

Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

“Maka sebagai pertanggungjawaban secara moral kepada khalayak masyarakat luas, kami pada pagi ini akan melakukan atau memberikan yang kita sebut dengan Maklumat Kebangsaan sehingga kegiatan pagi ini semata-mata hanya ajakan moral. Tidak sama sekali terkait dengan kepentingan politik tertentu, apalagi kepentingan politik praktis,” katanya, di Gedung Induk Siti Walidah UMS, Senin, 5 Februari 2024.

Oleh sebab itu, Sofyan Anif mengajak secara moral kepada seluruh penyelenggara negara mulai dari Presiden, gubernur, bupati/wali kota sampai kepada lurah/kepala desa dan juga kepada penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu agar kembali sadar sesuai di dalam penyelenggaraan pemilu itu harus berdasarkan kepada nilai-nilai etika dan moral demokrasi yang baik.

“Sehingga sesuai dengan harapan kami, pemilu bisa terjadi secara jurdli, luber dan sekaligus bermartabat. Hal ini sangat penting sekali karena apa yang terjadi di negara kita tentu dunia akan melihat. Kalau dalam pelaksanaan demokrasi kita tidak mencerminkan atau keadilan dan tidak menjunjung nilai etika dan moral, tentu ini menjadi masalah besar bagi bangsa kita ini,” ujarnya.

Kemudian, guru besar ilmu hukum UMS, Aidul Fitriciada Azhari yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial itu membacakan Maklumat Kebangsaan. Aidul mengatakan Maklumat Kebangsaan UMS disampaikan setelah mencermati perkembangan kehidupan dan kenegaraan dewasa ini, utamanya terkait dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024. 

“Terlihat dengan jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan dan  peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu. Hal ini terutama terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis yang semakin diperburuk oleh praktir dari Presiden yang tidak netral dalam Pemilu yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara massif,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut dia, civitas akademika UMS menyerukan Maklumat Kebangsaan. Pertama para elit politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilu 2024 untuk kembali ke nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 

“Kedua, Presiden dan para elit politik untuk memgembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,” ujar dia.

Lebih lanjut, Aidul meminta, agar pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan, serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan , khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis;

“Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan Pemilihan Umum yang jujur, adil, dan demokratis,” katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya