Anies: Ketika Ada Masalah dan Kampus Diam, Berarti Kebebasan Berekspresi Terganggu

Anies Baswedan saat debat kelima Pemilu Presiden (Pilpres) 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon Presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengapresiasi sikap para civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi yang menyampaikan aspirasi kritisnya kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Kritikan itu terkait kondisi demokrasi di Indonesia yang mengkhawatirkan.

31 Universitas Bersiap, CLP Batch 10 Hadir untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan

Menurut dia, tidak tepat bila ada pihak yang menyindir aspirasi dari civitas akademika. Meski tak terlibat dalam partisan politik kepartaian, civitas akademika punya hak menyuarakan aspirasinya.

“Kalau dibilang kaum terdidik, masyarakat kampus tidak boleh menyuarakan pandangan tentang kondisi politik, saya rasa gak tepat. Mereka boleh menyampaikan, mereka mungkin tidak terlibat dalam aktifitas partisan politik yaitu politik kepartaian, politik kepemiluan, mereka enggak terlibat,” kata Anies di Jakarta, Minggu, Senin, 5 Februari 2024.

Anies Dikabarkan Mau Bikin Ormas, PDIP Bantah Ahok Terlibat

Tiga kontestan paslon Pilpres 2024 saat menghadiri debat kelima di JCC, Senayan,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, sivitas akademika termasuk guru besar memiliki tanggungjawab moral dari kampus untuk menyampaikan pandangannya. Apalagi, ia mengatakan dalam sejarah perjalanan Indonesia bahwa masyarakat kampus atau intelektual jadi garda terdepan dalam perubahan.

Ulama Al Azhar akan Kumpul di Kampus Mojokerto Soroti Isu Politik dan Pendidikan

“Yang mendirikan republik ini tuh kaum intelektual, orang-orang yang bersekolah di masanya, disaat 90 persen penduduk buta huruf. Kaum terdidik inilah yang menjadi anggota BPUPKI,” lanjutnya.

Menurut dia, sivitas akademika itu menyampaikan pandangannya tentang kondisi negara atau politik di Indonesia. Artinya, kata dia, mereka sama saja menyampaikan tanggungjawabnya secara konstitusi. Dia bilang kampus jangan diam jika ada persoalan negara.

“Itu wujud tanggungjawab konstitusional. Justru, ketika ada masalah dan kampus diam itu ada masalah, berarti kebebasan berekspresi terganggu. Tapi, jika dia ungkapkan pandangannya, saya liat itu sikap bertanggungjawab dari kampus,” ujarnya.

Ilustrasi pertambangan

Baleg DPR Pertanyakan Usulan Kampus Terima Izin Pertambangan

Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), Senin, 20 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025