Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” kata Ari melalui keterangannya pada Jumat, 2 Februari 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pengunduran diri Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Menurut dia, saat ini sedang diproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan Mahfud tersebut.
“Ya kemarin sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada saya, dan pagi hari ini Kepprresnya kita siapkan,” kata Jokowi di Tanjung Priok pada Jumat, 2 Februari 2024.
Namun, Jokowi belum menyebutkan siapa sosok yang akan menggantikan Mahfud usai disetujui permohonan pengunduran dirinya dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. “Belum, kan masih kemarin sore. Beri waktu sehari, dua hari, tiga harilah,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah menyerahkan langsung surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2024.
“Baru saja saya diterima Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo yang ditemani Bapak Mensesneg, Bapak Profesor Pratikno. Saya menyampaikan surat kabar tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam,” kata Mahfud di Kantor Presiden.
Mahfud menyampaikan, inti surat yang diserahkan kepada Presiden Jokowi yakni permohonan untuk berhenti dan isi surat itu singkat hanya berisi tiga hal.
Pertama, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang pada tanggal 23 Oktober 2019 mengangkat sebagai Menko Polhukam dan menyerahkan SK pengangkatannya dengan penuh penghormatan.
“Dan penghormatan saya kepada beliau pada saat ini, sehingga saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan minta atau memohon berhenti dengan sebuah surat itu,” ujarnya.
Lalu, Mahfud menyampaikan isi kedua suratnya itu adalah permohonan berhenti. “Ketiga, saya mohon maaf kepada beliau kalau memang ada masalah-masalah yang kurang saya laksanakan dengan baik,” ucapnya.