KPU Terbitkan PKPU Bahwa Pilkada 2024 Digelar 27 November 2024

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU, tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Disebutkan dalam PKPU tersebut, bahwa pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.

Perturan yang baru diterbitkan tersebut adalah PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada 26 Januari 2024. 

Lebih lanjut PKPU tersebut juga mengatur pendaftaran pasangan calon yang ingin maju di pilkada. Dimana jadwalnya akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Masih termaktub dalam PKPU tersebut, pada Pilkada 2024 pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara diselenggarakan pada 27 November 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

Sandy Walsh Pamer Jari Keliling dengan Tinta Biru, Nyoblos di Pilkada 2024?

- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

Ikut Nyoblos Pilkada, Luna Maya Beri Harapan untuk Pemimpin Jakarta Terpilih

- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

Sampai TPS Tutup, Ahmad Dhani Gak Nongol Buat Nyoblos Pilgub DKI Jakarta

- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tren pemungutan suara ulang maupun susulan di Pilkada serentak 2024 ini menurun drastis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024