KPU Terbitkan PKPU Bahwa Pilkada 2024 Digelar 27 November 2024

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU, tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Disebutkan dalam PKPU tersebut, bahwa pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.

Lewati Gang Sempit, BCL dan Tiko Aryawardhana Naik Motor saat Nyoblos ke TPS

Perturan yang baru diterbitkan tersebut adalah PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada 26 Januari 2024. 

Lebih lanjut PKPU tersebut juga mengatur pendaftaran pasangan calon yang ingin maju di pilkada. Dimana jadwalnya akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

IHSG Diprediksi Datar, Intip 5 Rekomendasi Saham dari Analis

Masih termaktub dalam PKPU tersebut, pada Pilkada 2024 pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara diselenggarakan pada 27 November 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya