TKN: Ada Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia dan PPLN Malaysia Tidak Profesional

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap adanya potensi kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

Dalam video berdurasi satu menit, TKN menjelaskan bagaimana dugaan kecurangan itu. Pertama, disebutkan sebanyak 90 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Malaysia sudah tidak bekerja di negara tersebut. 

Kemudian, ada upaya mencuri suara oleh Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, adanya temuan 3.000 surat suara yang dikirim via POS bukan ke alamat PPLN, hingga upaya PPLN menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos.

Nasib Tragis Malaysia Digusur Kamboja di Klasemen Piala AFF, Terancam Gagal Lolos Semifinal

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

"Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Jokowi Pasrah Dipecat sebagai Kader PDIP: Waktu yang akan Mengujinya

Fritz menyebut, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat itu terbukti, maka ini merupakan bukti bahwa ada pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 489. 

Beleid dalam aturan tersebut menyebut bahwa ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai.

"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," jelasnya.

Petugas KPPS memperlihatkan suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Merujuk data KPU tahun 2024, Fritz mengatakan dari total 1,8 juta pemilih luar negeri, mayoritas atau 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia. Maka dari itu, menurut Fritz, temuan itu harus mendapatkan perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu.

"Kalau kita kumpulkan jumlah suara yang ada di Malaysia, berdasarkan data KPU di Kuala Lumpur sekiltar 447 ribu, Johor Baru 119 ribu, Kinabalu 98 ribu, Kuching 65 ribu, Penang 42 ribu, Tawau 60 ribu. Totalnya hampir 800 ribu," kata Fritz. 

"Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu. Baik dari KPU dan Bawaslu, untuk lebih berhati-hati. Kami harap KPU dan Bawaslu dapat melakukan tindak lanjut dan dapat mengecek kebenaran terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Malaysia," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya