Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam
- ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Memang, Mahfud mengakui masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan saat dia menjabat.
“Cuma tugas yang masih menggantung di internal saya yang masih dilanjutkan, karena tugas resmi dari Presiden itu BLBI,” kata Mahfud di Kantor Presiden.
Dulu, kata dia, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hampir kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun. “Sekarang kita sudah berhasil menghimpun collect Rp35,8 triliun selama 1,5 tahun kami mengejar itu. Sisanya sudah kami petakan ini yang harus ditagih lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua, kata Mahfud, penyelesaian pelanggaran HAM berat. Pntuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2024, tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.
“Itu mendapat pujian resmi dari PBB, pidato Dewan HAM PBB di Jenewa memberi penghargaan, karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan,” katanya.
Ketiga, Mahfud menyebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sekarang ditahan pada waktu itu. “UU MK sekarang memang di tangan saya. Saya tahan dulu pada waktu itu. Saya sudah lapor Presiden ini ditahan dulu karena tidak bagus, karena ada aturan peralihan. Tapi, nanti apapun terserah pada pemerintah,” katanya.