Mahfud Ungkap 3 Catatan Penting yang Harus Dilakukan Menko Polhukam Selanjutnya

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal pengunduran dirinya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Mahfud MD secara resmi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Mahfud menjelaskan, saat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden, ia juga menyampaikan tiga catatan penting untuk Menko Polhukam selanjutnya. 

"Semuanya berjalan dengan baik tapi ada tiga hal saya beri catatan, yang perlu dilanjutkan karena ada inpres dari Presiden sendiri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2024.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Pertama, kata Mahfud, adalah mengenai utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Saya katakan, 'Bapak pernah beri inpres kepada kami untuk mulai tagih utang-utang tunggakan BLBI, waktu itu jumlahnya Rp111 triliun, dalam 1,5 tahun kami bekerja. Sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp 35,7 triliun, yang kalau dihitung dalam persentase itu 31,8 persen," kata Mahfud. 

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal pengunduran dirinya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Saya katakan kepada Pak Presdein, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasarkan impres'," sambungnya.

Kedua, adalah tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang memfokuskan pada sudut korban. "Saya katakan, penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu ada 12, itu secara hukum sangat sulit, itu dia hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya," katanya. 

"Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas inpres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," sambungnya.

Kemudian, catatan ketiga adalah mengenai revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).  "Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke bapak Presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya