Hujan Iringi Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Menkopolhukam ke Jokowi
- VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. Kedatangannya itu, Mahfud menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Mahfud tampak ditemani Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Penyerahan pun dilakukan secara tertutup.
Usai menyerahkan surat pengunduran diri jam 17.10 WIB, Mahfud bersama Pratikno naik buggy car menuju Kantor Presiden untuk menyampaikan keterangan kepada awak media. Tampak, perjalanan Mahfud diguyur hujan sehingga naik buggy car sambil memegang payung.
“Jadi Bapak Presiden baru sjaa menerima Profesor Mahfud MD, Menkopolhukam yang sekaligus cawapres. Beliau menyampaikan surat, mengenai isi surathya saya persilakan Prof Mahfud yang menjelaskan,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD jawab soal isu mundur dari Menko Polhukam RI. Ia mengaku akan mundur pada saat waktu yang tepat, bukan sekarang. Kabar Mahfud mau mundur terus mencuat.
"Bahwa, saya pada saatnya yang tepat, nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," kata Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof' di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.
Mahfud juga menyebut hubungannya dengan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo baik-baik saja. Dia menyebut beberapa alasan dirinya tak mundur dari Menkopolhukam saat ini karena peraturan tak melarang pejabat untuk mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres.
"Jadi, tidak ada pertentangan antara saya dengan pak Ganjar. Menurut aturan, itu tidak dilarang. Dulu yang tidak dilarang itu ya menteri, terus pejabat-pejabat pusat lah. Tapi, jelang Pilpres yang kemarin ditambah lagi aturannya, maka Wali Kota ya tidak harus mundur, aturannya ditambah," tutur Mahfud.