Sekjen PDIP Sebut Ribka Tjiptaning Tiba-tiba Diperiksa KPK karena Alasan Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto menuding ada upaya kriminalisasi oleh pihak tertentu terhadap legislator partai itu, Ribka Tjiptaning, dengan menggunakan kewenangan KPK.

“Mba Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Hasto kepada wartawan di kantor pusat PDIP, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Hasto menilai pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.

Anggota Komisi IX dari F-PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning

Photo :

Dia berdalih Ribka sudah berjuang memproteksi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri dan kerap diperlakukan tidak adil. "Ini merupakan hak dari angggota DPR RI yang melekat, maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dillindungi oleh UU,” katanya.

Namun, Hasto menuding, perjuangan Ribka justru dikriminalisasi oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 untuk kepentingan kontestasi politik.

“Karena Mba Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu--tiada hujan, tiada angin. Jadi, ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum."

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

KPK memeriksa terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati, Kamis, 1 Februari 2024. KPK memintai keterangan Ribka sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Selain Ribka, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu seorang PNS Ruslan Irianto Simbolon dan pihak swasta Bunamas. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi dimaksud.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024