Respons Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu soal Unggah Pasal Palsu
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara usai dirinya dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah mengunggah sebuah pasal palsu.
"Tentunya kita bukan hanya saya, tapi keseluruhan pada Timnas Amin tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengkomentari dirinya sendiri," ujar Tom Lembong di DPP PKS, Jakarta Selatan pada Kamis 1 Februari 2024.
Tom Lembong mengatakan bahwa semua laporan terhadap dirinya tak akan direspons apapun olehnya. Sebab, itu semua akan dikaji debgan benar oleh Tim Hukum Timnas Amin.
"Jadi praktek yang lazim itu biar tim hukum timnas yang merespons menerangkan apa posisi kita ya," tutur Tom.
Sebelumnya, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong atau karib dipanggil Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu RI.
Laporan yang dilayangkan pada Senin, 29 Januari 2024 itu menduga Tom telah menghasut masyarakat dengan mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Dalam laporan itu, Hendarsam mengatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pasal palsu tersebut berbunyi:
"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."
Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.
Dia menduga mantan kepala BKPM itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal diperbolehkannya presiden berkampanye.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hendarsam.
Tom juga dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu soal larangan tim kampanye pemilu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Merespons itu, Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kajian awal atas kasus ini pun akan dilakukan.
"Sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.