KPU Tak Larang Calon Pemilih Bawa Ponsel ke TPS
- Tangkapan layar KPU
Jakarta -Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak melarang calon pemilih membawa ponsel ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024. Namun, selama di TPS, calon pemilih tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dikonfirmasi Kamis, 1 Februari 2024
Hasyim menekankan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS bersifat pribadi dan rahasia.
"Asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa. Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan enggak?" kata Hasyim.
Sehingga, lanjut Hasyim, perbuatan merekam dan memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karena itu, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.
"Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini. Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal, salah satu asas pemilu adalah rahasia," ujarnya.