Bawaslu Diminta Harus Awasi Keberpihakan Presiden di Pemilu 2024
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta – Bawaslu RI diminta ikut memonitor isu keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah penyelenggara negara di Pemilu 2024. Hal itu untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Demikian disampaikan Komite Pemilu Jurdil (KPJ) yang diinisiasi Alumni SMA Jaringan Bersama Indonesia (ASJBI) di Kantor Bawaslu, Jakarta. Sejumlah pihak yang tergabung dalam kelompok ini, antara lain Bob Randilawe, Lukas Luwarso, dan Sirra Prayuna.
Sirra yang merupakan penasihat KPJ mengatakan, Bawaslu selaku pengawas dan penegakan hukum di pemilu harus pro aktif, serta optimal memastikan asas netralitas, jujur, dan adil telah dijalankan seluruh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden.
Menurut Sirra, Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan wajib mengayomi dan berdiri di atas semua golongan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan partai politik.
"Bawaslu harus lugas, adil, dan efektif dalam mengawasi dan menindaklanjuti ke ranah penindakan hukum atas setiap pelanggaran netralitas itu sendiri. Ini penting, karena menyangkut legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik (public trust)," kata Sirra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Sirra menekankan, pemilu yang jujur dan adil adalah prasyarat tegaknya demokrasi. Tapi, kata dia, proses Pemilu 2024 terlihat semakin tidak demokratis.
Sejumlah kasus kecurangan dan intimidasi mewarnai proses pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. Dari pencabutan baliho, tekanan dan kekerasan kepada relawan, pengiriman surat suara, termasuk fenomena ketidaknetralan aparat negara dan Presiden.
Karena itu, pihaknya mendorong Bawaslu dan KPU berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya secara jujur dan adil, berintegritas dan transparan.
Senada itu, anggota KPJ Bob Randilawe menilai Pemilu 2024 adalah tonggak penting untuk konsolidasi demokrasi Indonesia menuju negara demokratis yang diakui dan dihormati dunia internasional. Hak pilih warga harus dihormati dan dijunjung tinggi, serta ada kepastian proses pemilu, termasuk pada tahapan penghitungan suara berlangsung dengan transparan serta bebas dari praktik curang. Menurutnya, perlu ada jaminan setiap suara pemilih dilindungi dan dihitung dengan benar.
Bawaslu, lanjut dia, sebagai lembaga pengawas pemilu wajib bersikap lugas, tegas, dan tanpa kompromi untuk mengawasi fenomena keberpihakan Presiden serta penyelenggara negara lainnya terhadap salah satu paslon capres/cawapres. Muruah pemilu yang demokratis harus dijaga dari upaya penyalahgunaan kekuasaan.
“Bawaslu wajib mengingatkan dan menindak sesuai hukum yang berlaku indikasi ketidaknetralan dan pemihakan yang menabrak etika dan aturan main (role of the game)," kata Bob.
Di kesempatan yang sama, anggota KPJ Lukas Luwarso mengatakan KPU dan Bawaslu harus memastikan pelaksanaan serta pengawasan, utamanya ditujukan kepada Presiden, menteri, aparat keamanan, kepolisian, dan ASN, berjalan dengan baik agar mereka tetap bersikap netral.
Terkait pernyataan kontroversial Presiden yang jelas akan memihak dan berkampanye untuk capres-cawapres tertentu, Bawaslu diminta bersikap tegas menerapkan UU Pemilu.
Menurut Lukas, Bawaslu harus menegur Presiden dan sejumlah menteri yang ikut berkampanye tanpa mengambil cuti atau mundur dari jabatannya. Jika teguran itu diabaikan, Bawaslu wajib mengambil tindakan hukum.
"Jika Bawaslu tidak mengambil tindakan atas pelanggaran aturan itu, kredibiltas Bawaslu sebagai wasit pemilu yang adil dipertanyakan," imbuhnya.