Bagi-bagi Hadiah Umrah, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu RI oleh Advokat Anti Hoax Indonesia (AHI), Rabu, 31 Januari 2024. 

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Mahfud dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang dilakukan pada saat kampanye terbuka di Stadion Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Januari 2023.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa
Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

“Seperti yang beredar pada media online berjudul Mahfud MD kampanye terbuka di Tasikmalaya, bagi-bagi hadiah umrah bersama Hanura, dan di UU Pemilu sudah jelas melarang kampanye politik uang," kata Koordinator AHI, Raden Elang Mulyana di kantor Bawaslu RI, Jakarta. 

Dalam Laporannya, Raden mengatakan Mahfud MD patut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu Perbawaslu No 7 tahun 2022 jo pasal 523 ayat 1 uu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Serta pasal 72 ayat 1 huruf j Peraturan KPU No 20 tahun 2023 Tentang Kampanye," kata Raden.

Lebih lanjut, Raden menekankan, berdasarkan keadaan fakta dan peraturan hukum yang berlaku, karenannya pihaknya membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Raden berharap laporan pihaknya ini dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Indonesia.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya