Bagi-bagi Hadiah Umrah, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu RI oleh Advokat Anti Hoax Indonesia (AHI), Rabu, 31 Januari 2024.
Mahfud dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang dilakukan pada saat kampanye terbuka di Stadion Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Januari 2023.
“Seperti yang beredar pada media online berjudul Mahfud MD kampanye terbuka di Tasikmalaya, bagi-bagi hadiah umrah bersama Hanura, dan di UU Pemilu sudah jelas melarang kampanye politik uang," kata Koordinator AHI, Raden Elang Mulyana di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Dalam Laporannya, Raden mengatakan Mahfud MD patut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu Perbawaslu No 7 tahun 2022 jo pasal 523 ayat 1 uu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Serta pasal 72 ayat 1 huruf j Peraturan KPU No 20 tahun 2023 Tentang Kampanye," kata Raden.
Lebih lanjut, Raden menekankan, berdasarkan keadaan fakta dan peraturan hukum yang berlaku, karenannya pihaknya membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI.
Raden berharap laporan pihaknya ini dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Indonesia.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuhnya.