Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Jokowi: Itu Hak dan Saya Menghargai

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Sumber :
  • Akun X @jokowi

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait mundurnya Mahfud MD dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud merupakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo.

Menurut Jokowi, mundurnya Mahfud sebagai salah satu Menko di kabinet merupakan hak yang bersangkutan.

“Itu hak dan saya sangat menghargai. Sampai detik ini saya belum dapatkan laporan ya,” kata Presiden Jokowi saat mengunjungi RUSP dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten pada Rabu, 31 Januari 2024.

Dia juga menegaskan Kabinet Indonesia Maju saat ini masih tetap kompak. Padahal, sebelumnya sempat muncul kabar jika beberapa menteri juga akan mundur dari kabinet. “(Kabinet) Sangat solid,” ujar eks Wali Kota Solo tersebut. 

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Seperti diketahui, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD sudah menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin memberikan langsung surat tersebut kepada Presiden Jokowi.

“Hari ini saya sudah membawa surat untuk Presiden, untuk disampaikan ke Presiden langsung tentang masa depan politik saya,” kata Mahfud di Lampung Tengah, Rabu, 31 Januari 2024.

Kabar Mahfud mau mundur dari Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi mencuat pasca debat keempat Pilpres 2024. Namun, klaim Mahfud ketika itu sudah ada rencana mundur sejak debat perdana.

Effendi Simbolon Dorong Jokowi dan Megawati Bisa Berdamai, Ini Alasannya

Mahfud mengaku rencana mundurnya itu sudah dikomunikasikan dengan capres Ganjar Pranowo serta Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar pun juga sudah bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Senin, 29 Januari 2024.

PDIP Tak Bantah Isu Jokowi Mau 'Obok-obok' Internal Partai Lewat Pelengseran Hasto
Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024