ITB Tawarkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Anies: Negara yang Salah

Capres Nomor 01 Anies Baswedan kampanye di Bantul Yogyakarta
Sumber :
  • Dok Anies Baswedan

Brebes - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menilai negara telah melakukan kesalahan karena munculnya fenomena bayar kuliah pakai pinjaman online (pinjol). Situasi itu, kata dia, telah membebani anak bangsa.

Raih 50,07% Suara di Jakarta dari Ahokers dan Anak Abah? Ini Kata Pramono

"Negara yang salah," ujar Anies di Padepokan Kalisoga, Brebes, Jawa Tengah, dikutip Rabu, 31 Januari 2024.

Anies Baswedan. VIVA/Dani Randi

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Anies Sebut Situasi Pilkada 2024 Tenang: yang Rame Itu Sosmed

Anies mengatakan bahwa anak bangsa yang tengah menempuh pendidikan tak boleh terputus hanya karena persoalan biaya, baik tingkat SD hingga kuliah.

"Tidak boleh ada situasi di mana anak putus sekolah karena tidak bisa membayar kuliah lalu kampusnya dan negaranya lepas tangan, silakan Anda urus sendiri cari sendiri," katanya.

Anies Telepon Pramono usai Pantau Quick Count, Langsung Ucapkan Selamat?

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan di negara kapitalis pun tidak terjadi hak ekstrem tersebut. Negara harus hadir memberikan pelayanan pendidikan hingga tuntas.

"Kalau ada kesulitan pasti diajak bicara apa yang bisa dibantu, bagaimana bisa menuntaskan kuliahnya, itu yang nomor satu paling penting," ucapnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pihak kampus mestinya melihat mahasiswa bukan sebagai customer jasa pendidikan. Namun, memandang mahasiswa sebagai anak bangsa yang nanti akan membawa kemajuan bagi negara.

"Tapi kalau mereka dipandang sebagai customer, customer tidak bisa bayar, karena tidak mampu bukan karena tidak mau, lalu kemudian dihentikan maka negara menjadi transaksi murahan sama rakyat," jelasnya.

Ilustrasi pinjol

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan akun ITBfess yang menawarkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa ITB. Sontak saja unggahan akun ITBfess tersebut langsung viral hingga dibagikan ulang di berbagai media sosial, salah satunya akun Instagram @mood.jakarta.

Dalam unggahannya tersebut, ITBfess Kampus ITB dikabarkan menyediakan layanan pinjaman online (pinjol) bagi para mahasiswanya.  Di mana mahasiswa ITB berkesempatan dapat meminjam dana tanpa DP dan jaminan, dengan opsi pembayaran selama 6 atau 12 bulan. Adapun, bunga biaya bulanan sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Dalam hal ini Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, menyebut ITB memang bekerja sama dengan lembaga non-bank yang berizin OJK untuk pembayaran kuliah. Ia juga akan merilis pernyataan resmi untuk menjelaskan informasi tersebut.

Selanjutnya, ia juga  menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester. Kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.

Di mana para mahasiswa ITB yang berkesempatan jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka suara soal Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menawarkan mahasiswanya mencicil biaya kuliah melalui pinjaman online (pinjol). Menurutnya, pinjol tersebut, yakni Danacita sudah terdaftar di OJK.

"PT Inclusive Finance Group atau Danacita, perusahaan ini memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Selasa, 30 Januari 2024.

Mahendra menuturkan, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa ITB itu merupakan program kerja sama antara Danacita dengan universitas. Sehingga, hal itu tidak memerlukan persetujuan dari OJK.

"Setahu kami, perusahaan ini juga melakukan kerja sama serupa dengan universitas lainnya," jelasnya.

Mahendra menggaris bawahi bahwa terkait pembiayaan kuliah ini merupakan pilihan yang dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. Bahkan, OJK sudah memanggil pihak Danacita untuk mendalami hal-hal yang dilanggar.

"OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta perusahaan tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dengan baik," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya