Beri Bantuan Hukum ke Aiman Witjaksono, PDIP Bakal Siapkan 1.000 Pengacara

Aiman Witjaksono saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya bakal membela juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Status Aiman saat ini menghadapi proses hukum gegara pernyataannya yang menyebut Polri tidak netral dalam pemilu.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Terbaru, polisi juga melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Aiman sebagai barang bukti. Hasto menilai apa yang dilakukan polisi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

"Kapasitas kan sebagai saksi, sebagai saksi tidak boleh dilakukan penyitaan terhadap HP sehingga itu abuse of power," kata Hasto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2024.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Maka itu, Hasto menyebut, PDIP bakal mengerahkan seribu pengacara untuk membela Aiman menghadapi proses hukum.

"PDI Perjuangan menyatakan solidaritasnya dan akan ikut mengerahkan 1.000 lawyer untuk membela Aiman atas perlakuan yang tidak adil," ujar Hasto.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • PDIP

Pun, Hasto mengungkapkan, hal serupa seperti kasus Aiman sudah beberapa kali terjadi, salah satunya di Sulawesi Selatan.

"Karena, fakta-fakta di lapangan memang terjadi berbagai bentuk intimidasi. Di Sulawesi Selatan kami menemukan cara intimidasi oleh oknum Polri yang kemudian menekankan dan mengatakan kepada lurah, masih mau tidur sama istri atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, polisi melakukan penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaannya dalam kasus aparat tak netral yang sudah naik ke penyidikan. Polisi mengklaim apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 30 Januari 2024.

Ade menyampaikan pihaknya juga sudah dapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka itu, ia menegaskan upaya yang dilakukan polisi bukan seenaknya tapi sesuai aturan.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ujar dia.

Dia menambahkan Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional. "Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya