KPU Ultimatum Jajaran Tidak Potong Honor KPPS

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta  KPU RI meminta jajarannya se-Indonesia tidak memotong hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

Unggul di Pilbup Mimika versi Quick Count, Maximus-Peggi: Tunggu Hasil Resmi KPU

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Selasa, 30 Januari 2024. 

Parsadaan menerangkan, pihaknya kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota.

Dharma Pongrekun Tunggu Keputusan KPU Sebelum Tentukan Dukung RK-Suswono atau Pramono-Rano

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan

Photo :
  • VIVA.co.id/BS Putra

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," ujarnya.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Dia lebih jauh menjelaskan, petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 dan hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," ujarnya.

Parsadaan Harahap

Photo :
  • Tangkapan Layar

Diketahui, KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk Bimtek sudah kami anggarkan se-Indonesia untuk 5,7 juta petugas, dengan dana Rp 5 triliun," kata Parsadaan.

Untuk itu, dia meminta komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku. 

"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya