KPU Ubah Jadwal Pencoblosan Pemilu di Jeddah Arab Saudi Jadi 9 Februari

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat teknis pendaftaran capres-cawapres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 untuk Jeddah, Arab Saudi. Jadwal berubah itu sesuai Keputusan KPU nomor 122 tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Surat Keputusan perubahan waktu pencoblosan itu ditetapkan di Jakarta per 28 Januari 2024 yang telah ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengatakan, dari hasil sosialisasi, banyak pihak, khususnya calon pemilih keberatan jika digelar pada Sabtu 10 Februari. Kemudian, diminta agar pencoblosan diadakan pada Jumat 9 Februari 2024.

Seperti Roberto Mancini, Herve Renard Terancam Jadi Tumbal Timnas Indonesia

"Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat," kata Hasyim kepada awak media, Selasa, 30 Januari 2024.

sorot kpps penghitungan suara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad
Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Menurut Hasyim, perubahan waktu pencoblosan bagi WNI di Arab Saudi ini diputuskan setelah KPU berkonsultasi dengan para stakeholders dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah.

“Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," jelas Hasyim.

Lebih lanjut, dia mengatakan, lokasi pemungutan suara tetap sama yaitu hanya waktu atau tanggal yang berubah. Adapun perubahan jadwal ini sudah disampaikan melalui media sosial ke berbagai jaringan sosial-masyarakat.

Adapun rencananya dalam beberapa hari ke depan, PPLN Jeddah akan lakukan pertemuan kembali dengan para pimpinan ormas. Diketahui DPT PPLN Jeddah sebanyak 54.479 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya