Fakta-fakta Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Usai Viral Nyawer Joget Gemoy di Tasikmalaya

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama.

Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkap terdapat beberapa fakta bahwa Ketua TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang dalam kegiatan Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Hal itu disampaikan sekaligus menanggapi video yang viral di masyarakat terkait kegiatan BPD Tasikmalaya. 

Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berjoget di atas panggung.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Dituduh Money Politic

Viral Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil nyawer di acara BPD Tasikmalay

Photo :
  • Ist
Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, dikutip Selasa, 30 Januari 2024. 

Meski begitu, Syaiful menekankan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan politik uang atau tidak, sebab proses pemeriksaan masih berjalan.

"Apakah nanti itu dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politik itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," kata Syaiful.

Pemeriksaan lanjutan itu, kata Syaiful, selain berkaitan dengan kegiatan sawer uang dan pelibatan BPD, juga akan menilai apakah kegiatan tersebut dalam konteks kampanye.

Karenanya, kata Syaiful, nantinya Bawaslu Jabar bakal menyelidiki yang berkaitan dengan kampanye mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.

"Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," imbuhnya.

Dicecar 30 Pertanyaan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri

Photo :
  • Antara

Diketahui, Bawaslu Jawa Barat melakukan pemeriksaan Ketua TKD Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil pada Senin, 29 Januari 2024. Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar

Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

Klaim Bukan Pelanggaran Pemilu

Prabowo berjoget bersama rombongan tim kampanye nasional (TKN) yakni AHY, Rosan Roeslani hingga Ridwan Kamil.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ridwan Kamil usai diperiksa Bawaslu Jabar pada Senin kemarin, mengaku mengapresiasi Bawaslu telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik. Ia senang bisa dipanggil Bawaslu Jabar untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, sehingga laporan yang diterima tidak sepihak. 

Di sisi lain, Ridwan Kamil menyatakan tidak terlalu banyak hal yang diklarifikasinya terkait dengan video viral dirinya yang melakukan aksi bagi-bagi uang dalam acara Jambore Daerah BPD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

"Tadi tidak terlalu banyak juga saya mengklarifikasi hal-hal yang perlu dijelaskan, yang lama itu ngeprintnya jangan membayangkan diperiksa cepat menit-menitan tapi ngeprint (berkas) lama," kata Ridwan Kamil di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin.

Ridwan Kamil juga mengklaim tidak ada substansi pelanggaran, karena menurutnya pelaporan dirinya ke Bawaslu Jabar adalah bersumber dari persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti adalah video yang tidak menggambarkan kejadian seluruhnya.

"Maka dari kami dijelaskan bahwa saya jadi undangan, dan semua yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kitanya penyelenggara seperti mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah. Kami kan tamu, seperti saya diundang di pengajian atau seminar disuruh menerangkan, sama juga oleh kelompok ini disuruh menerangkan. Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam," katanya.

Money Politik Haram

Ridwan Kamil dalam klarifikasinya di media sosial membantah melakukan politik uang atau money politic saat menghadiri kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya pada Sabtu 13 Januari 2024.

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulis mantan Gubernur Jawa Barat itu

Ia menegaskan diundang oleh pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD merupakan perlemen desa yang terdiri dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya