Istana: Belum Ada Rencana Kampanye, Presiden Jokowi akan Ikuti Aturan

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti akan mengikuti aturan perundang-undangan apabila ingin melakukan kampanye kegiatan Pemiilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut dia, Presiden Jokowi sejauh ini belum ada rencana mengajukan cuti untuk berkampanye.

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Dia kembali menjelaskan maksud omongan Jokowi di bandara Halim Perdanakusuma, beberapa hari lalu soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

“Presiden sampai saat ini belum ada rencana kampanye. Jadi, ini perlu diperjelas ya pernyataan beliau di Halim itu dalam konteks memberikan pendapat terhadap pertanyaan yang diajukan temen-temen media. Dan, pertanyaan itu dijawab beliau berbasis pada normatif apa yang ada di dalam peraturan UU,” kata Ari di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024.

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Ari mengatakan, Jokowi bukan hal yang baru untuk melakukan kegiatan kampanye sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, kata dia, Jokowi merupakan capres petahana pada Pemilu Presiden 2019. Diketahui, Jokowi sebagai petahana melawan calon Presiden Prabowo Subianto di 2019 lalu.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

“Ini kan sudah pernah terjadi ya tahun 2019. Kalau temen-temen mengikuti Presiden tahun 2019, kan incumbent ya petahana, beliau juga kampanye. Nah, dalam kampanye itu juga diatur mekanismenya, cuti. Saya kira ini bukan hal yang baru. Tetapi intinya, adalah Presiden akan mengikuti aturan,” jelas dia.

Dengan demikian, menurut Ari, terkait Jokowi akan kampanye atau tidak tentu mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep juga ingin mengajak Presiden Jokowi berkampanye.

“Presiden selalu melihat koridor aturan yang ada dan beliau pasti mematuhi konstitusi dan aturan itu. Sampai saat ini belum ada rencana untuk berkampanye,” ujarnya.

Sebelumnya, Ari menjelaskan maksud pernyataan Jokowi yang disalahartikan mengenai presiden dan menteri boleh memihak dan ikut kampanye pada gelaran Pemilu.
Menurut Ari, saat itu Jokowi menjawab pertanyaan media terkait menteri yang ikut dalam tim sukses.

"Dalam merespons pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun Presiden," kata Ari kepada awak media melalui pesan singkat, Kamis, 25 Januari 2024.

Ari menuturkan, konteksnya saat itu Jokowi jelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Artinya Presiden boleh kampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang," kata Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya