Anies Tak Bakal Gunakan Tangan Kekuasaan untuk Bubarkan Ormas

Anies Baswedan. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Bandung – Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan tidak bakal membubarkan organisasi masyarakat (ormas) jika terpilih menjadi Presiden RI. Anies mengaku tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk memberangus hak berserikat orang, kecuali melanggar hukum dan dengan putusan pengadilan. 

Fantastis! Ormas Pemuda Pancasila Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta

"Ketika saya bertugas jadi presiden saya tidak akan membubarkan (organisasi). Saya akan membawa ke pengadilan minta pengadilan membubarkan, bila melakukan pelanggaran hukum. Karena kami menghormati institusi pengadilan," kata Anies di acara Ngajabarkeun Abah Anies, di The Papandayan Hotel, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 28 Januari 2024.

"Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalankan pakai selera," sambungnya

Sunarto: Pejabat MA dan Badan Peradilan Tidak Usah Dijamu Ruangan VIP Kalau Kunjungan Kerja

Capres Anies Baswedan di acara Ngajabarkeun Abah Anies, di The Papandayan Hotel

Photo :
  • Dok Anies Baswedan

Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum. Negara mengatur perbuatan warga negara. Bila melakukan perbuatan yang melawan hukum, maka hukum yang mengambil tindakan untuk mendisiplinkan.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Anies akan mengormati pikiran, dan tidak memaksakan orang atau warga negara agar sama dengan pikirannya.

"Kadang-kadang kita ingin menyamakan pikiran, kadang-kadang tanpa sadar kalau orang berbeda pikiran, harus sama dia dengan saya. Enggak boleh, di ruangan ini saja belum tentu pikirannya sama, dan negara tidak akan pernah bisa mengatur pikiran, kita mengatur perbuatan," ujar Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan jika ada organisasi yang dianggap keliru, maka pemerintah akan membawa prosesnya ke pengadilan, dan pemerintah akan menunjukkan kepada rakyat letak kekeliruan organisasi tersebut. Biar pengadilan yang membubarkan sesuai bukti-bukti yang ada. 

"Bila kemudian ada organisasi yang melakukan tindakan melanggar hukum, maka hukum akan berlaku pada organisasi itu, apapun organisasinya, kemudian dibuktikan di pengadilan," imbuhnya

Viral! Proposal Minta Bantuan Perayaan Tahun Baru Sebesar Rp44 Juta oleh Ormas

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

Polisi angkat bicara soal viral proposal yang diajukan oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), untuk tahun baru dengan nominal Rp44 juta.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024