Dinilai Perhatian dengan Pesantren, Ponpes Salafiyah Banten Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
- Dok.istimewa
Jakarta - Pondok pesantren Salafiyah Banten, mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024. Deklarasi dukungan itu dipimpin langsung oleh KH Enting dan KH Jamaluddin bersama para pimpinan Ponpes Salafiyah Banten.
"Kami berikan dukungan ini kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran," kata keduanya dalam video yang dilihat VIVA, dikutip Minggu, 28 Januari 2024.
Dukungan tersebut diberikan lantaran pimpinan Ponpes Salafiyah Banten, menilai Prabowo dan Gibran sebagai sosok yang peduli dan telah memberikan perhatian khususnya pada ponpes.
Terlebih, keduanya memiliki komitmen untuk mewujudkan dana abadi pesantren demi mengembangkan para santri.
"Semoga ke depan kita mendapatkan pemimpin yang peduli terhadap pondok pesantren untuk memperhatikan secara khusus kepentingan pondok pesantren," ungkapnya.
Seperti diketahui, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengatakan dirinya bersama sang capres, Prabowo Subianto siap melanjutkan dan menyempurnakan program-program pembangunan yang telah berjalan untuk membawa Indonesia menuju kemajuan.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menyatakan salah satu program yang harus dilanjutkan dan disempurnakan adalah pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, sembari mengacungkan poster berisikan nama setiap program unggulan, Wali Kota Solo tersebut menuturkan bahwa jika memenangi Pilpres 2024, dia bersama Prabowo akan mewujudkan Kartu Indonesia Sehat untuk Orang Lanjut Usia (KIS Lansia).
"Sekarang sudah ada KIS, Kartu Indonesia Pintar, dan PKH (Program Keluarga Harapan). Nanti, saya tambahkan lagi KIS Lansia," imbuhnya.
Dia juga mengatakan ada program khusus untuk ibu dan anak yang bertujuan untuk mengurangi prevalensi kasus kekerdilan pada anak (stunting), yaitu Kartu Anak Sehat. Selain itu, Gibran juga mengatakan akan mewujudkan dana abadi untuk pesantren yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.