Datangi Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya, Hary Tanoe Pertanyakan HP Disita Padahal Saksi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengklaim kalau telepon genggam atau HP dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, disita saat diperiksa kasus aparat tidak netral. Hary Tanoe datang ke markas Polda Metro Jaya karena Aiman masih diperiksa hingga malam sejak pagi tadi. Apalagi dapat kabar HP akan disita.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makannya saya datang ke sini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi," ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.
Hary Tanoe cerita, Aiman mengaku gawainya mau disita penyidik. HT lantas keberatan karena penyitaan barang bukti baru bisa dilakukan ketika seseorang jadi tersangka. Sementara dalam kasus ini, Aiman diperiksa masih sebagai seorang saksi.
"HP nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan. Makannya saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban. Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar," jelasnya.
Kata dia, apa yang dilakukan terhadap Aiman tidak benar. Bagi Hary Tanoe, apa yang dialami oleh Aiman ini dikhawatirkan bisa membut polisi melakukan hal serupa kepada pihak-pihak lain. Disita barangnya padahal masih sebagai saksi.
"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di indonesia itu seperti apa. Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," katanya lagi.