Airlangga Sebut Jokowi Tak Perlu Cuti saat Kampanye

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Palembang – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye.

Menko Airlangga Targetkan Transaksi Rp80 Triliun pada Tiga Program Diskon Nataru

Hal itu disampaikannya sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Presiden itu adalah kepala negara. Maka, kepala negara itu tidak ada cutinya,” kata Airlangga di Palembang, Jumat, 26 Januari 2024.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Menurut Airlangga, setiap warga memiliki hak konstitusi, termasuk presiden. Sehingga, dukungan presiden kepada ke salah satu paslon arau partai politik bukan sesuatu yang baru.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

“Presiden Soekarno dari PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Pak Habibie yang juga Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat. Maka, hal ini sesuatu yang lumrah dan ini suatu hak politik, termasuk presiden,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, pihaknya memasang target 55 persen untuk Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

“Kami memasang target meraih suara di atas 55 persen di Sumbagsel untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sehingga, kami meminta ketua di daerah ini terus bergerak untuk memenangkan pilpres, pileg, dan pilkada Tahun 2024,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia (Jokowi) mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan Presiden cuma satu,” kata Hasyim ditanyai awak media, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila dia ikut kampanye. Diketahui, instrumen yang sama juga berlaku untuk para menteri yang terlibat kampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya