Dibantu Lolos Hukuman Mati, Wildfrida Soik: Pak Prabowo Seperti Malaikat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto kembali bertukar sapa dengan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Wilfrida Soik yang lolos dari hukuman mati.
Wildfrida lolos hukuman mati usai didakwa membunuh majikannya, Yeap Seak Pen pada tahun 2010 silam. Dia berhasil lolos atas bantuan Prabowo Subianto. Wildfrida pun menyebut Prabowo sebagai seorang malaikat.
Hal itu disampaikan Wildfrida saat video call dengan Prabowo di sela acara deklarasi Aliansi Advokat Indonesia Bersatu di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2024. "Saat itu, Pak Prabowo datang seperti malaikat," ucap Wildfrida dalam sambungan video call.
Wildfrida lantas menyampaikan terima kasih kepada Prabowo yang telah membantunya hingga lolos dari hukuman mati. Prabowo kata dia tidak hanya menghadiri persidangannya kala itu, tapi juga menyewa pengacara untuk membelanya atas kasus tersebut.Â
"Saya berterimakasih kepada Pak Prabowo, saya tidak mampu untuk membayar kebaikan Pak Prabowo terhadap saya. Saya hanya mampu berdoa untuk Pak Prabowo," ungkapnya.
"Waktu itu saya masih di penjara pak. Sebelumya saya enggak kenal Pak Prabowo. Dia menyewa pengacara, yang bayar pengacara Pak Prabowo. Sering saya di pengadilan, Pak Prabowo ada di pengadilan," sambungnya.Â
Di sisi lain, Prabowo bersyukur kini bisa melihat kembali Wildfrida dengan kondisi yang sehat dan bahagia. Dia pun berjanji akan menemui Wildfrida jika berkunjung ke Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).Â
"Nanti kalau saya ke Atambua, saya cari Bu Frida ya. Saya enggak tahu Bu Frida ada di Atambua, nanti saya cari Bu Frida," kata Prabowo.
Bebas dari Hukuman Mati
Wilfrida, TKI asal Nusa Tenggara Timur, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Walfrida merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. Â
Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih dibawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
Wilfrida Soik resmi dibebaskan dari hukuman penjara pada 2015, karena Jaksa Penuntut tidak jadi mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia.
Wilfrida bisa terbebas dari hukuman gantung, karena Mahkamah Tinggi Kota Bharu menyatakan TKI itu mengalami gangguan kejiwaan. Kendati Wilfrida resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara, namun dia belum diizinkan meninggalkan Negeri Jiran.Â
"Mahkamah Tinggi Kota Bharu memutuskan Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan," ujar perwakilan KBRI Kuala Lumpur. Â
Dengan adanya penarikan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut, maka membuat vonis bebas terhadap Walfrida berkekuatan hukum tetap (inkrach).Â
Dengan telah berakhirnya proses hukum Walfrida maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, dia akan melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.Â
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida  disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.Â