Jokowi Tunjukin Kertas Besar Berisi UU Pemilu soal Presiden Boleh Kampanye

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik Presiden dan menteri boleh kampanye dalam Pemilihan Umum. Menurut dia, jangan diinterpretasikan kemana-mana karena apa yang disampaikannya itu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Istimewa
Masa Tenang Pilkada Lamsel, Radityo Egi Pilih Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Bahkan, Jokowi sampai memperlihatkan lembaran kertas besar mengenai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menguatkan pernyataan yang disampaikannya hingga menimbulkan polemik. Menurut dia, Presiden boleh berkampanye itu diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu.

“Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Kemudian, kata dia, Pasal 281 juga mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyebut seorang presiden dapat memihak bahkan ikut berkampanye dalam pemilihan presiden atau pilpres. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas negara. 

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di tengah pertanyaan publik soal netralitas presiden di Pilpres 2024.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini (kampanye dan memihak) enggak boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya