Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Moeldoko: Jangan Asumsikan Macam-macam

Kepala Staf Kepresidenan, Dr Moeldoko
Sumber :
  • Kantor Staf Presiden

Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko buka suara soal pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan Presiden dan menteri boleh melakukan kampanye serta berpihak dalam Pemilu. Menurut dia, Jokowi mengatakan itu bukan semata-mata untuk persiapan kampanye.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

“Konteks yang disampaikan Presiden itu bukan serta-merta Presiden akan menyiapkan diri untuk kampanye, tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi berkembang. Ini dipahami seperti itu konteksnya,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Jumat, 26 Januari 2024.

Moeldoko menjelaskan, sebagai Presiden yang disumpah, Jokowi berkewajiban menjalankan tugas dengan sebaik-baik dan adil. Dia bilang dalam konteks itu, Jokowi sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan yang seadil-adilnya tidak melihat siapa pun dan tidak melihat dari manapun.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Juanda untuk bertemu Forum Rektor Indonesia

Photo :
  • Akun X Jokowi

Pun, dia menuturkan, Jokowi sebagai figur yang punya jabatan politik, juga melekat haknya sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Ia menyinggung Presiden dan Wakil Presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Nah, secara Undang undang seperti itu. Jadi, sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan, enggak boleh ini, enggak boleh ini, enggak boleh ini," jelas eks Panglima TNI itu.

"Kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari Undang-undang, jangan dari perasaan. Jangan dari asumsi, jangan dari macam-macam,” ujar Moeldoko.

Dia menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum yang pancerannya harus hukum. Dengan demikian, tak boleh kemana-mana orientasinya. Maka itu, ia mengingatkan para menteri yang berkaitan menjalankan kampanye harus mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Dalam UU Pemilu clear, sepanjang tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan masih ada. Di situ juga disebutkan tetap menjalankan kewajiban pejabat publik dengan penuh rasa tanggungjawab," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya