Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Hina Gibran, Mahfud MD: Saya Tidak Peduli
- Istimewa
Bandar Lampung – Mahfud MD mengaku tidak peduli dengan pelaporan terhadap dirinya yang dilayangkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), karena dituduh menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Menkopolhukam itu mengaku tak tahu atas pelaporan tersebut.
"Saya enggak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu," kata Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof' di Bandar Lampung, Kamis, 25 Januari 2024.
Selain itu, Mahfud mengaku sudah banyak pihak yang melaporkan dirinya. Ia pun tak ambil pusing dan mempersilakan pihak manapun melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Sudah banyak yang melaporkan tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan. Jadi silakan lapor ke Bawaslu," kata cawapres nomor urut 3 itu.
Sebagai informasi, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelapor adalah sekelompok pihak yang mengatasnamakan sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024.
Laporan itu dilayangkan Awaslu lantaran Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024.
"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan.
Mualimin menjelaskan dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata 'gila', 'ngawur', dan 'recehan'. Selain itu, Mahfud menyebut pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab sehingga dikembalikan ke moderator debat.
Menurutnya, Mahfud telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Mualimin.
Dalam laporannya, Mualimin turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dugaan penghinaan tersebut. Barang bukti di antaranya yaitu berupa video dan artikel berita.