AS Hikam Pertanyakan Kredibilitas Jokowi Buntut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Jokowi tinjau pembangunan Inpres jalan di Sragen, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta - Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yaitu Muhammad AS Hikam merespons omongan Presiden Jokowi soal presiden boleh berkampanye serta berpihak di pemilu. Dia menyindir pernyataan Jokowi itu secara etika tidak tepat.

Tak Gentar Diguyur Hujan, Ribuan Orang Semangat Hadiri Kampanye Akbar Supian-Chandra Usung Perubahan

Hikam menilai publik akan meninjau ulang kredibilitas Jokowi sebagai presiden. Ia bilang demikian karena beberapa waktu lalu Jokowi pernah mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus netral. Namun, ia merasa ironis karena Jokowi  mengatakan hal sebaliknya.

"Ketika dia mengatakan sebaliknya, masyarakat  jadi ingat perkataannya yang sering berkata sebaliknya. Kalau sudah persoalan etika, ya sanksi hukumnya memang tidak ada. Tapi, publik akan menilai kredibilitas Jokowi," kata Hikam di Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 25 Januari 2024.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Dia menuturkan publik akan melihat dugaan keberpihakan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024. Ia menyinggung karena salah seorang kontestan Pilpres 2024 merupakan putra sulung dari Jokowi.

"Publik semakin disodori bukti keberpihakan dan publik akan mencatat. Saya kira, enggak pas kalau seorang presiden dan kepala pemerintahan memihak," lanjut Hikam.

Ridwan Kamil Habiskan Rp60 Miliar Buat Kampanye Pilkada Jakarta, Mayoritas Buat APK

Muhammad AS Hikam memberikan sambutan dalam acara bedah buku Deradikalisasi

Photo :

"Persoalannya sekarang ada pada kata memihak. Bukan soal kampanye, karena kalau kampanye, legalitasnya ada," kata Hikam.

Hikam menyampaikan Jokowi merasa nyaman bermain dengan caranya sendiri lantaran tak pernah bertarung pada Reformasi ‘98.

"Negara ini, idealnya seperti yang diinginkan Reformasi 98. Terbuka peluang bagi siapa saja untuk memimpin," jelas Hikam.

"Jokowi nggak pernah mengalami pertarungan reformasi. Dia nyaman dan dia bermain dengan caranya sendiri," ujarnya.

Hikam merefleksikan situasi  ini dengan teori demokrasi. Menurut dia, saat berada di puncak kekuasaan, manusia cenderung bertahan dan memperluas kekuasaan. Maka itu, menurut Hikam, perangkat demokrasi adalah membatasi kekuasaan.

"Demokrasi dibutuhkan karena para filsuf demokrasi sadar tidak mungkin orang berkuasa tanpa bertahan dan memperluas kekuasaannya. Makanya perangkat demokrasinya adalah membatasi," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menyebut seorang presiden bisa memihak bahkan ikut berkampanye dalam pilpres. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di tengah pertanyaan publik soal netralitas presiden di Pilpres 2024.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini (kampanye dan memihak) enggak boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Penjelasan Istana

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan maksud pernyataan Presiden Jokowi. Menurut dia, omongan Jokowi banyak disalahartikan terkait Presiden boleh berkampanye dan berpihak di pemilu.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut dia, Jokowi merespons pertanyaan wartawan dengan berikan penjelasan terutama menyangkut aturan main dalam berdemokrasi. Aturan itu bagi menteri maupun Presiden.

Dia menjelaskan, maksud pandangan Presiden, dengan merujuk Pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menekankan, bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” jelas Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya