Dianggap Hina Gibran soal Recehan dan Ngawur, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Bawaslu RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 25 Januari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelalor adalah sekelompok pihak yang mengatasnamakan  sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024.

Laporan itu dilayangkan Awaslu lantaran Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan.

Debat Cawapres, Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Mualimin menjelaskan dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata 'gila', 'ngawur', dan 'recehan'. Selain itu, Mahfud menyebut pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab sehingga dikembalikan ke moderator debat.

Menurutnya, Mahfud telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta," ujar Mualimin.

Dalam laporannya, Mualimin turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dugaan penghinaan tersebut. Barang bukti di antaranya yaitu berupa video dan artikel berita.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Lebih lanjut, dia menyampaikan laporannya ini dilakukan atas inisiatif Awaslu. Ia membantah ada arahan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk membuat laporan tersebut.

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

"Kami ini bukan siapa siapa. Kami ini hanya orang kecil jadi enggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana," lanjut Mualimin.

Ia mengatakan langkah laporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena murni sebagai aspirasi dalam mengawal pemilu. "Jadi, apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," ujar dia.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah
Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024