Kata Istana, Pernyataan Presiden Boleh Kampanye untuk Menteri yang Ikut Timses

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan terkait Presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada calon Presiden.

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024.

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Istimewa
Pulang dari Mesir, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Halim

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut dia, Presiden Jokowi merespon pertanyaan wartawan dengan memberikan penjelasan, terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Alami Demam, Prabowo Batal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim

Dalam pandangan Presiden, kata dia, mengacu Pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” jelas dia.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu, Ari mengatakan memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya