Jokowi dan SBY Pernah Kampanye Saat Masih Jadi Presiden

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden hingga menteri diperbolehkan berkampanye dalam pemilu sedang hangat diperbincangkan.

Jokowi Wedangan Bareng Respati-Astrid, Fix Dukung Lawan PDIP di Pilwakot Solo!

Jokowi mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Sebut Tuntutan Massa Aksi 411 Tak Masuk Akal

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Istimewa

Aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pasal 299, 300, dan 302.

AHY Sebut Presiden Prabowo Sambangi Cikeas, Makan Malam Bareng SBY

Dalam pasal 299 dijelaskan, presiden wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik juga memiliki hak melaksanakan Kampanye. 

Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Sementara aturan dalam Pasal 300 berbunyi, “Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

Dalam pasal 302, tertulis jika berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.

SBY dan Jokowi sempat berkampanye saat masih jadi pejabat publik

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Photo :
  • dok. Istimewa

Pernyataan Jokowi baru-baru ini memang menimbulkan perdebatan publik. Apalagi anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres Prabowo. Publik menyinggung bahwa dirinya mendukung anaknya maju jadi cawapres Prabowo.

Muhammad Lutfi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) mengungkap sejumlah fakta soal kampanye tersebut. Disinggung olehnya, pada tahun 2014 lalu saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkampanye untuk partainya di hari kerja itu tidak melanggar aturan. Padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai presiden. Hanya saja kala itu SBY perlu melapor ke KPU.

Selain itu, Ganjar Pranowo juga sempat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Jawa Tengah meskipun dirinya masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Gubernur juga.

Terakhir yakni Jokowi. Tahun 2019 Jokowi melanjutkan perjalanannya dan mendaftarkan diri sebagai calon presiden untuk kedua kalinya.

Menurutnya, kala itu tidak ada yang komplain soal kampanye itu. Namun, kenapa sekarang ini malah diperdebatkan? Menurut mantan Mendag itu, keterlibatan presiden dalam kampanye justru wujud dari demokrasi yang berfungsi dengan baik, bukan tanda ketidaknetralan.

Lanjut Muhammad Lutfi, meskipun masih menjabat sebagai presiden, harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi. Mereka para pejabat publik tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilu dan membuat kebijakan yang merugikan kandidat lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya