KPU Jelaskan Dasar Hukum Presiden hingga Menteri Boleh Kampanye

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Undang-undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri ikut berkampanye. Itu, kata dia, termaktub dalam Pasal 281 ayat 1 instrumen tersebut.

Jokowi Sebut Pembebasan Pilot Susi Air dari KKB Hasil Kesabaran dan Tanpa Tindakan Represif

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham dikutip awak media, Kamis, 25 Januari 2024.

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Jokowi: SBY dan Saya Sepakat Memberikan Dukungan Penuh kepada Pemerintahan Prabowo

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham menekankan, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Istimewa
Jawab Spekulasi PDIP Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo, Begini Respons Puan

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," ujarnya.

Sementara fasilitas pengamanan, lanjut Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Sebab, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," kata dia.

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan

Photo :
  • VIVA.co.id/BS Putra

Namun, Idham enggan berkomentar lebih jauh soal munculnya kekhawatiran konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye. Ia menegaskan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan itu menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 24 Januari 2024.

Meski begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. 

“Ya nanti dilihat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya