Jimly Sarankan Presiden Jokowi Tak Ikut-ikut Kampanye
- Fajar GM/VIVA.co.id
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ikut-ikut kampanye dalam gelaran Pemilu 2024.
Menurut mantan Ketua MK itu, seorang Kepala Negara memang tidak perlu hingga harus turun dalam berkampanye pada gelaran pesta demokrasi.
"Di RI Presiden memang sebaiknya tidak ikut-ikutan kampanye dan juga memang enggak perlu," kata Jimly dalam cuitannya dalam akun media sosial X @JimlyAs, Kamis, 25 Januari 2024.
Jimly mengakui, memang tidak ada hukum yang dilanggar bagi seorang presiden atau menteri yang hendak berkampanye dalam pemilu.
Adapun Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Lagipula tak ada jaminan si calon akan menang jika presiden ikut mengkampanyekannya. Jimly lantas menukil peristiwa dunia, dimana Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang saat itu mendukung dan berkampanye untuk memenangkan Hillary Clinton sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.
"Untuk yang tidak nyalon, seperti Presiden Obama di AS juga boleh kampanye untuk Hillary dan nyatanya kalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. Yang penting, saat berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu kemarin.