Bela Jokowi, Yusril Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Sementara, pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril dikutip Kamis, 25 Januari 2024.

“Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” tambahnya.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu menyatakan, jika presiden tidak boleh berpihak, maka seharusnya jabatan presiden dibatasi hanya untuk satu periode. Jika ada pihak yang ingin presiden bersikap netral, Yusril mempersilakan pihak tersebut untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

“Itu (agar presiden netral) memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula Undang-Undang Pemilu harus diubah, kalau presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” beber dia.

Yusril, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), berani berdebat ihwal ungkapan tidak etis yang diarahkan kepada Presiden Jokowi jika dia berpihak pada salah satu kandidat. Hal pertama yang harus digarisbawahi adalah perbedaan antara norma etik dengan code of conduct.

Momen Presiden Prabowo Hadir di Pertemuan D-8 di Mesir

“Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan Undang-Undang Pemilu,” kata dia.

“Tetapi kalau etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Masalahnya, sampai sekarang code of conduct presiden dan wakil presiden (dilarang kampanye atau berpihak) belum ada,” sambung dia, menjelaskan.

Ganjar Sebut Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP Jadi Bukti Konsistensi Megawati

Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo

Photo :
  • Dokumentasi Kemhan

Atas dasar itulah Yusril mempertanyakan indikator etis yang dialamatkan kepada Jokowi, yang berujar di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Rabu 24 Janjari 2024 bahwa “presiden boleh berkampanye.”

Jokowi Blusukan ke Temanggung Temui Petani Kopi, Minta Jaga Kualitas

“Kalau seseorang berbicara etis dan tidak etis, umumnya berbicara menurut ukurannya sendiri. Bahkan, orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja sudah dianggap tidak etis. Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing,” tegas Yusril.

Jokowi ajak dua cucunya nonton laga Timnas lawan Filipina di Stadion Manahan, Solo

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali menonton secara langsung laga Timnas Indonesia melawan Timnas Filipina di laga Grup B Piala AFF 2024

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024