Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, PDIP: Sebagai Jurkam atau Apa? Etik Itu Penting
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun angkat bicara soal pernyataan Presiden Jokowi soal seorang presiden boleh memihak dan ikut melakukan kampanye. Menurut Komarudin, pernyataan Jokowi ada penafsiran atau konteks yang berbeda.
"Ya, dalam konteks apa dulu. Presiden sebagai capres atau presiden itu sendiri ada dalam parpol yang mencalonkan capres-cawapres. Kan pak Jokowi sekarang dalam posisi sebagai apa," kata Komarudin, Rabu, 24 Januari 2024.
Dia mengatakan rakyat khawatir terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan seorang presiden di tahun politik. Menurut dia, hal itu berpotensi terjadi karena putra sulung Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Sebagai presiden yang selama ini dikhawatirkan dan diminta oleh rakyat itu adalah untuk menghindari terjadinya KKN. Kan anaknya dicalonkan jadi wapres. Jadi, kalau bapaknya presiden aktif, mengkampanyekan anaknya menjadi presiden, itu baru pertama kali terjadi di dunia," ujar Komardin.
Komarudin pun mencontohkan jika seorang pejabat negara seperti Mahfud MD boleh melakukan kampanye di Pilpres 2024. Menurutnya, Mahfud MD bukan dari anggota partai politik (parpol) tertentu.
"Kemudian, jika bukan sebagai anggota parpol maka presiden dan wapres maupun pejabat negara lainnya seperti menteri itu dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai satu, capres dan cawapres seperti pak Mahfud. Pak Mahfud boleh kampanye karena dia itu menteri tapi dia cawapres kan gitu," kata Komarudin.
"Nah, pertanyaannya apakah pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu?," lanjut Komarudin.
Maka itu, Komarudin menyinggung soal etika terhadap pernyataan Presiden Jokowi. Ia pun meminta agar rakyat mengecek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, apakah Jokowi terdaftar dalam juru kampanye (Jurkam) atau tidak.
"Etik itu penting dalam berbangsa dan bernegara. Nah, di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu bolehkan presiden melakukan kampanye? Kalau UU nomor 7 tahun 2017, yang diubah ya, dengan UU nomor 7 tahun 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik. Nah, pertanyaan sekarang pak Jokowi anggota parpol mana?" kata Komarudin.
"Ini boleh dikroscek ke KPU. Jangan sampai mereka ada daftar dia (Jokowi) sebagai jurkam juga," imbuhnya.