Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, TKN Beri Contoh SBY dan Megawati

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut kepala negara boleh memihak dan ikut berkampanye pada pilpres.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Habiburokhman lantas mengungkit sosok Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tetap berkampanye meskipun tengah menjabat sebagai Presiden. 

"Pak SBY maju kedua kalinya tahun 2009 ya, dia Presiden, dia berkampanye bahkan untuk dirinya sendiri tetapi dia enggak boleh menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya atau orang lain," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024. 

Kampanye Akbar Sendi-Melli Pecah, Ribuan Warga Gaungkan Bogor Hepi

"Begitu juga misalnya Ibu Mega waktu maju sebagai Presiden incumben kan boleh itu 2004 ya. Pak Jokowi ketika 2019 enggak masalah," sambungnya. 

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, praktek kampanye kepala negara atau pejabat politik ini juga terjadi di Amerika Serikat. Contohnya, saat Barack Obama mendukung Hillary Clinton. 

Kampanye Akbar Bobby-Surya Dihadiri Ribuan Orang di Deliserdang

"Kemudian Obama mendukung Hillary Clinton, berkampanye untuk Hillary Clinton ketika melawan Donald Trump, yang Donald Trump menang. Itu kan jadi praktek, yang enggak ada masalah," jelasnya. 

Maka dari itu, Habiburokhman mengatakan tidak elok jika muncul narasi sesat bahwa seorang Presiden atau kepala negara tak boleh berpihak. 

Berkampanye dan memihak pada dasarnya kata Habiburokhman boleh. Asalkan tidak menggunakan kekuasaan untuk meraih keuntungan. 

"Jadi, jangan diberi narasi sesat bawa Presiden nggak boleh berpihak, presiden harus netral dan lain sebagainya. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting, kata Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di gedung KPK.

Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

Pengacara tak terima kliennya yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikut digelandang usai terjaring OTT.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024