Presiden Tak Boleh Dukung Capres Itu Narasi yang Sesat, Kata Habiburokhman

Habiburokhman
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta –  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan Presiden Joko Widodo boleh menyampaikan dukungan kepada salah satu calon presiden atau capres, yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Itu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi bahwa Presiden boleh mendukung.

Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

Termasuk bila dikatakan kalau mendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pandangan bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela jika mendukung paslon tertentu pada Pilpres 2024 itu merupakan narasi yang menyesatkan. 

"Narasi tersebut adalah narasi sesat. Karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah juga, tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar, kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam pilpres," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Rabu, 24 Januari 2024. 

Momen Presiden Prabowo Hadir di Pertemuan D-8 di Mesir

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Istimewa

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, itu lantas menyebyt Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya, termasuk Presiden RI. 

Kepala BPIP Sebut Pancasila Bikin Setiap WNI Terlahir sebagai Calon Presiden

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak yang didukung. Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab, bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," jelasnya.

Habiburokhman melanjutkan, Presiden Jokowi sebagai seorang Presiden tentu boleh mendukung salah satu calon atau bahkan maju kedua kalinya saat berstatus sebagai kepala negara. Asalkan, menurut Habiburokhman, tidak menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya sendiri. 

"Praktek yang sama juga dilakukan di Amerika Serikat, seorang Presiden incumbent boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon Presiden periode berikutnya," jelas dia. 

Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengungkit Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017. Di mana secara umum mengatur bahwa pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan, yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

"Untuk menegakkan aturan tersebut, kita punya penyelenggara pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu, untuk mengawasi kinerja Bawaslu kita punya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya. 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas. Dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya