Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres, Begini Aturannya
- Istimewa
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, presiden boleh memihak dan melakukan kampanye selama masa Pemilu atau Pemilihan Presiden (Pilpres). Yang dilarang yakni menyalahgunakan fasilitas negara.
Lantas bagaimana aturannya? Dikutip VIVA, termaktub pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye. Di antaranya, yakni;
- Presiden dan wakil presiden.
- Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik (parpol).
- Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota parpol dapat melakukan kampanye dengan ketentuan, di antaranya apabila yang bersangkutan sebagai capres atau cawapres dan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walaupun diperbolehkan, UU Pemilu mengatur presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye agar memperhatikan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan negara atau daerah. Begitu yang tertuang dalam Pasal 300 UU Pemilu.
Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian cuti bagi menteri sebagai anggota tim dan/atau pelaksana kampanye. Jatah cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye.
Pemberian cuti selama masa kampanye itu juga berlaku bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota.
Sedangkan untuk kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti kampanye secara bersamaan, tugas pemerintahan sehari-harinya dapat diserahkan sementara kepada sekretaris daerah (sekda).
“Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-sehari dilaksanakan oleh sekretaris daerah,” dikutip dari Pasal 303 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, dalam melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud, yakni;
- Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, atau alat transportasi dinas lainnya.
- Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
- Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah, pemprov, pemkab, atau pemkot, dan peralatan lainnya.
- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap diberikan meski selama masa kampanye. Bahkan capres dan cawapres selama kampanye juga mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan yang pembiayaannya berasal dari APBN. Demikian termiat dalam Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.