Kubu Ganjar-Mahfud Tak Masalah Jika Presiden Jokowi Dukung Paslon Tertentu

Presiden Jokowi bersama dengan Menhan Prabowo dan Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengaku tak mempersoalkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Chico menegaskan presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, dia tak dipungkiri bakal ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengkampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Jubir TKN Prabowo-Gibran Mangapul Silalahi dan politikus PDIP Chico Hakim

Photo :
  • YouTube tvOne

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," ucap dia.

Dharma Pongrekun Ungkap Ada Tokoh Besar Diundang Kampanye Akbarnya, Siapa?

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut seorang presiden dapat memihak bahkan ikut berkampanye dalam pemilihan presiden atau pilpres. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas negara. 

Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di acara debat Cawapres 2024

Photo :
  • Dok Ganjar

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di tengah pertanyaan publik soal netralitas presiden di Pilpres 2024. 

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini (kampanye dan memihak) enggak boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024. 

Meski menyatakan dapat memihak dan berkampanye, sampai sekarang Jokowi tak pernah secara gamblang menyatakan dukungannya untuk salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Namun, Jokowi beberapa kali menampilkan kecondongannya mendukung Prabowo-Gibran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya