Cuitan Kemhan Pakai Tagar PrabowoGibran2024 Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Antara
Jakarta – Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Kemhan dilaporkan atas unggahan di akun resmi media sosial X @Kemhan_RI yang menyertakan tagar #PrabowoGibran2024 pada Minggu, 21 Januari 2024. Bukti penerimaan laporan ke Bawaslu RI itu teregister nomor 035/LP/PP/RI/ 00.00/I/2024.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan, pihak terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara," kata Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Ibnu, akun tersebut merupakan akun resmi Kementerian Pertahanan yang berfungsi membagikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres 2024.
Ibnu menyebut penggunaan tagar #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, kata Ibnu, pihaknya berharap Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ditambahkan Ibnu, permintaan maaf atau klarifikasi yang dilakukan Kemenhan tidak menghapus pelanggaran pemilu yang terjadi. Pasalnya, hal itu dinilai telah nyata terjadi dan ada bukti-bukti yang tersebar.
"Bahkan, pihak Istana juga sudah menyatakan agar melakukan evaluasi internal. Akan tetapi, itu tidak akan menghapus pelanggaran Pemilu 2024," imbuhnya.